SKB Surakarta

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Surakarta, mempunyai tugas pokok melakukan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan penunjang Dinas Pendidikan bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, menyelenggarakan program percontohan Pendidikan Non Formal, melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang Pendidikan Non Formal, pembinaan peran serta masyarakat, dan melaksanakan administrasi Pendidikan Non Formal serta pengembangan Pendidikan Non Formal sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kota Surakarta.

Visi & Misi

Visi

Terwujudnya masyarakat yang cerdas, terampil dan mandiri serta berakhlak mulia melalui berbagai layanan program pendidikan non formal dan informal

 

Misi

  1. Melaksanakan layanan pendidikan non formal dan informal berupa pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kejar Paket B, dan Kejar Paket C serta Pendidikan Keluarga.
  2. Melaksanakan layanan pendidikan non formal dan informal berupa kursus-kursus keterampilan dan Pengembangan Pendidikan Kecakapan Hidup.
  3. Melaksanakan layanan Pendidikan Non Formal dan Informal berupa bimtek dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Mengembangkan bahan ajar PNFI
  5. Mengembangkan sistem informasi manajemen PNFI

 

PROGRAM

PROGRAM PAUD

KURSUS

PENDIDIKAN KESETARAAN

PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP

layanan

DAFTAR SEKARANG

Formulir Pendaftaran

berita